PROPOSAL
UJIAN PRAKTEK
MATA PELAJARAN SENI BUDAYA
KELAS IX (SEMBILAN)
PENGUJI : GINA
AGNIA
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM BINA INSANI MANDIRI
2016
PROPOSAL KEGIATAN UJIAN PRAKTEK
MATA PELAJARAN SENI BUDAYA TAHUN PELAJARAN 2014/2015
I. PENDAHULUAN
Sesuai standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran SENI
BUDAYA bagi siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs), bahwa siswa lulusan MTS diharapkan
mampu memahami prinsip-prinsip seni, yang terdiri dari seni rupa, seni tari, seni
musik dan seni drama ; memahami seni-seni yang terdapat di Nusantara dan Mancanegara ,
dan prospeknya di masa datang; menguasai dasar-dasar seni; dan menghasilkan karya seni sederhana secara
mandiri.
Berdasarkan pada beberapa indikator pencapaian SKL di
atas yang lebih banyak mengarah pada penguasaan kompetensi keterampilan siswa,
maka dirasa perlu untuk diadakannya ujian praktek mata pelajaran SENI BUDAYA pada
akhir tahun pembelajaran jenjang MTS. Untuk kepentingan tersebut, perlu adanya
program kegiatan yang terencana dan terarah dalam sebuah proposal kegiatan
ujian praktek agar pelaksanaan di lapangan dapat memenuhi sasaran yang
diharapkan.
II. TUJUAN
Kegiatan ujian praktek ini bertujuan untuk :
1.
Menguji penguasaan
keterampilan siswa pada mata pelajaran SENI BUDAYA.
2.
Mengukur ketercapaian
kurikulum pembelajaran di MTS AL-IKHLAS
3.
Memenuhi
salah satu syarat kriteria kelulusan dari MTS AL-IKHLAS.
III. SASARAN
Sasaran dalam kegiatan ini
adalah seluruh siswa kelas IX MTS AL-IKHLAS tahun pelajaran 2015/2016 yang
terdiri dari 49 siswa.
IV. TIM PENGUJI
Tim penguji adalah 1 (satu) orang, satu orang guru pengampu pokok mata
pelajaran Kelas IX yaitu :
Penguji : Gina Agnia
V. WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan ujian praktek ini akan dilaksanakan pada :
Hari :
Senin,
Tanggal :
15 Februari 2016
Waktu :
08.00 s/d selesai
Tempat :
Ruang Kelas
VI. MATERI
Materi yang akan diujikan
(Petunjuk terlampir) pada kegiatan ujian praktek ini adalah sebagai berikut :
1.
Membuat karya seni rupa
sederhana dari barang recycle.
2.
Memainkan alat musik
sederhana
VII. TEKNIS PELAKSANAAN
Ujian praktek akan dilaksanakan secara bergiliran untuk masing-masing kelas. Secara detail teknis pelaksanaan ujian praktek adalah sebagai berikut :
1. Setiap siswa melaksanakan praktek secara mandiri sesuai dengan materi dan petunjuk pengerjaan yang diberikan oleh penguji;
2. Hasil yang akan diterima dan dinilai oleh penguji berupa barang kreasi dan penampilan solo.
VIII. PEDOMAN PENILAIAN
Hasil pekerjaan yang telah
diterima oleh penguji melalui email akan dinilai dengan ketentuan sebagai
berikut :
1. SENI RUPA
No Soal
|
No.
|
Aspek yang dinilai
|
Skor
|
REALISASI
|
1
|
1.
|
Tampilan dari hasta karya
|
20
|
|
2.
|
Nilai pakai pada hasta karya
|
20
|
||
3.
|
Tata cara pembuatan
|
20
|
||
4.
|
Kerapihan
|
20
|
||
JUMLAH
|
80
|
2. SENI MUSIK
No. Soal
|
No.
|
Aspek yang dinilai
|
Skor
|
REALISASI
|
4
|
1
|
Kelancaran dalam memainkan alat
musik
|
20
|
|
JUMLAH
|
20
|
PEROLEHAN NILAI TOTAL :
.................................................
-
KETERANGAN PREDIKAT : .................................................
IX. PENUTUP
Demikian proposal kegiatan
ujian praktek mata pelajaran SENI BUDAYA ini kami susun dengan sebaik-baiknya.
Namun demikian, pastilah jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu, kri dan saran
yang bersifat membangun akan kami terima dengan penuh kelapangan demi perbaikan
penyusunan proposal kegiatan yang akan datang. Semoga ini menjadi salah satu
jalan bagi kita untuk ber-fastabiqul khoirot kepada Allah
SWT. Amiin...
Pacet, 15 Februari 2016
Penguji Kabag.
Kurikulum
Gina Agnia Ayi Munawar,
S.S
Mengetahui,
Kepala Madrasah
Iip Zulkifli, SE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Kunjungannya ^_^